{"id":250,"date":"2023-07-05T14:39:38","date_gmt":"2023-07-05T05:39:38","guid":{"rendered":"https:\/\/kejari-sorong.kejaksaan.go.id\/?p=250"},"modified":"2023-08-08T14:41:25","modified_gmt":"2023-08-08T05:41:25","slug":"kejari-sorong-terima-tahap-ii-tersangka-rs-pembunuh-anak-kandung-berumur-2-tahun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kejari-sorong.kejaksaan.go.id\/index.php\/2023\/07\/05\/kejari-sorong-terima-tahap-ii-tersangka-rs-pembunuh-anak-kandung-berumur-2-tahun\/","title":{"rendered":"KEJARI SORONG TERIMA TAHAP II TERSANGKA &#8220;RS&#8221; PEMBUNUH ANAK KANDUNG BERUMUR 2 TAHUN"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kejaksaan Negeri Sorong menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersangka \u201cRS Alias LA Wada\u201d dari Tim Penyidik Kepolisian Resor Sorong (05\/07\/23).<br>Jaksa Penuntut Umum, Eko Nuryanto, SH.,M.H mengatakan, tersangka RS alias LA WADA pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 di kampung Wawenagu Distrik Seget Kabupaten Sorong telah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya bernama A yang berumur 2 (dua) tahun, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka dengan cara, mengambil 1 (satu) buah kayu bulat menggunakan tangannya lalu tersangka arahkan ke bagian atas kepala anak korban sebanyak 1 (satu) kali dengan sekuat tenaga yang mengenai pada bagian atas kepala anak korban<br>Bahwa selanjutnya hari Selasa tanggal 04 April 2023 sekitar pukul 06.30 Wit, ketika anak korban yang baru bangun dari tidurnya sudah mulai rewel dan menangis dikarenakan merasa kesakitan akibat pemukulan sebelumnya, ketika anak korban sedang makan pagi, dimana posisi tersangka sedang duduk di lantai. Namun karena pada saat itu anak korban masih rewel atau menangis, sehingga tersangka marah dan emosi kepada anak korban sambil membentak dengan berkata \u201cDIAM\u2026DIAM\u201d namun anak korban tetap menangis Tersangka semakin marah dan emosi kepada anak korban. Tersangka memukul anak korban lagi menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali ke tubuh anak korban mengenai pada bagian dada anak korban, tersangka mengayunkan lagi tangan kanannya kearah dada anak korban.<br>Bahwa akibat perbuatan Tersangka terhadap anak korban A mengalami memar pada tulang tengkorak sebelah atas, samping kiri dan kepala belakang, patah tulang tengkorak pada sambungan antara tulang tengkorak kanan dan kiri dan antara tulang tengkorak kiri dan tulang tengkorak belakang serta pendarahan pada jaringan otak hingga mengakibatkan anak korban meninggal dunia, yang mana hal tersebut bersesuaian dengan hasil Visum Et Repertum Nomor :R\/07\/VER\/V\/2023\/Pusdokes tanggal 12 mei 2023.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kejaksaan Negeri Sorong menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersangka \u201cRS Alias LA Wada\u201d dari Tim Penyidik Kepolisian<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":251,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"colormag_page_container_layout":"default_layout","colormag_page_sidebar_layout":"default_layout","footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-250","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-terbaru"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kejari-sorong.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/250","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kejari-sorong.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kejari-sorong.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kejari-sorong.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kejari-sorong.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=250"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/kejari-sorong.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/250\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":252,"href":"https:\/\/kejari-sorong.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/250\/revisions\/252"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kejari-sorong.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/251"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kejari-sorong.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=250"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kejari-sorong.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=250"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kejari-sorong.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=250"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}