{"id":848,"date":"2024-02-21T17:53:16","date_gmt":"2024-02-21T08:53:16","guid":{"rendered":"https:\/\/kejari-sorong.kejaksaan.go.id\/?p=848"},"modified":"2024-02-26T18:01:14","modified_gmt":"2024-02-26T09:01:14","slug":"kejaksaan-negeri-sorong-melaksanakan-putusan-pengadilan-tindak-pidana-korupsi-yang-telah-mempunyai-kekuatan-hukum-tetap-inkracth","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kejari-sorong.kejaksaan.go.id\/index.php\/2024\/02\/21\/kejaksaan-negeri-sorong-melaksanakan-putusan-pengadilan-tindak-pidana-korupsi-yang-telah-mempunyai-kekuatan-hukum-tetap-inkracth\/","title":{"rendered":"Kejaksaan Negeri Sorong melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracth)"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kejaksaan Negeri Sorong melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracth) dengan melakukan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi ke Kas Negara yaitu :<br>1.Putusan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 25\/Pid.Sus-TPK\/2023\/PN Mnk tanggal 08 Desember 2023 atas nama Yubelina Naa, dengan amar putusan:<br>Menetapkan barang bukti uang:<br>1) Uang sejumlah Rp. 273.025.000,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah) yang diserahkan oleh Saudara Alex Naa, S.E sebagai pengembalian Pengadaan ATK Tahun 2020;<br>Dirampas untuk negara, dihitung sebagai pengembalian kerugian keuangan negara;<br>2) Uang sejumlah Rp. 155.636.000,00 (seratus lima puluh juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang diserahkan oleh Saudara Yubelina Naa, S.E sebagai pengembalian Pengadaan ATK Tahun 2021;<br>Dirampas untuk negara, dihitung sebagai pengembalian kerugian keuangan negara;<br>2. Putusan Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3972 K\/Pid.Sus\/2023 tanggal 25 Agustus 2023 jo. Pengadilan Tinggi Papua Barat Nomor: 3\/PID.TPK\/2023\/PT MNK tanggal 20 Februari 2023 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 13\/Pid.Sus-TPK\/2022\/PN Mnk tanggal 22 Desember 2023 atas nama Petrus Korisano, S.Pd., MM.Pd dan Putusan Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3891 K\/Pid.Sus\/2023 tanggal 25 Agustus 2023 jo. Pengadilan Tinggi Papua Barat Nomor: 4\/PID.TPK\/2023\/PT MNK tanggal 20 Februari 2023 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 14\/Pid.Sus-TPK\/2022\/PN Mnk tanggal 22 Desember 2023 atas nama Alfrida Pindan,S.E., M.M dengan amar putusan:<br>Menetapkan barang bukti berupa :<br>Uang tunai sejumlah :<br>a. Uang pecahan <a href=\"https:\/\/www.instagram.com\/Rp50.000\/\">@Rp50.000<\/a>,00 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);<br>b. Uang pecahan <a href=\"https:\/\/www.instagram.com\/Rp100.000\/\">@Rp100.000<\/a>,00 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);<br>c. Uang pecahan <a href=\"https:\/\/www.instagram.com\/Rp100.000\/\">@Rp100.000<\/a>,00 sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah)<br>d. Uang tunai senilai Rp47.400.000,00 (empat puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">e. Uang tunai senilai Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan rincian 150 (seratus lima puluh lembar) lembar pecahan Rp100.000.00 (seratus ribu rupiah);<br>f. Uang tunai dengan jumlah Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) dalam bentuk pecahan @ Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).<br>Dengan total keseluruhan sebesar Rp.168.400.000,- (Seratus enam puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian Kerugian Keuangan Negara.<br>Bahwa jumlah Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 597.061.000,00,- (lima ratus sembilan puluh tujuh juta enam puluh satu ribu rupiah) yang akan disetorkan ke Kas Negara melalui PT. Bank Negara Indonesia cabang Sorong.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kejaksaan Negeri Sorong melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracth) dengan melakukan Pengembalian Kerugian<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":849,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":true,"template":"","format":"standard","meta":{"colormag_page_container_layout":"default_layout","colormag_page_sidebar_layout":"default_layout","footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-848","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-terbaru"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kejari-sorong.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/848","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kejari-sorong.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kejari-sorong.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kejari-sorong.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kejari-sorong.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=848"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/kejari-sorong.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/848\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":850,"href":"https:\/\/kejari-sorong.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/848\/revisions\/850"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kejari-sorong.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/849"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kejari-sorong.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=848"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kejari-sorong.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=848"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kejari-sorong.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=848"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}