Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Sorong Menetapkan Seorang Tersangka Berinisial “SR”

Jumat (21/07/23) bertempat di Kejaksaan Negeri Sorong melalui Jaksa Penyidik telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka yaitu dengan inisial SR yang menjabat sebagai dalam Tindak Pidana Korupsi terhadap Kegiatan Penyimpanan Dan Pendistribusian Beras Dan Gula Pasir Pada Perum Bulog Subdivre / Cabang Sorong Tahun Anggaran 2016 s/d 2018 Kepala Gudang dari periode Desember Tahun 2016 sampai dengan Februari 2020.
Sebelumnya, berdasar dari adanya laporan pengaduan terhadap Kegiatan Penyimpanan Dan Pendistribusian Beras Dan Gula Pasir Pada Perum Bulog Subdivre / Cabang Sorong Tahun Anggaran 2016 s/d 2018 yang kemudian ditindaklnjuti oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong dengan koridor hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam perkembangan penyidikan telah dilakukan pemeriksaan saksi berjumlah 24 (dua puluh empat) saksi dari internal Perum Bulog Subdivre / Cabang Sorong serta pelaku usaha yang bermitra dengan Perum Bulog Subdivre / Cabang Sorong, kemudian sebagai penguatan pembuktian dan perumusan perbuatan pidana juga dilakukan penambahan keterangan ahli yang dilengkapi dengan alat bukti surat yang telah dilakukan penyitaan. Bahwa dalam pengelolaan persediaan beras dan gula pasir pada Kegiatan Penyimpanan Dan Pendistribusian Beras Dan Gula Pasir Pada Perum Bulog Subdivre / Cabang Sorong terdapat selisih kurangnya fisik barang berdasarkan Laporan Hasil Audit Khusus Tim Tim SPI (Satuan Pengawas Intern) Regional X Makassar sebesar : Rp. 1.910.565.024,00 (Satu miliar sembilan ratus sepuluh juta lima ratus enam puluh lima ribu dua puluh empat rupiah) dari rentang waktu 2016 sampai dengan tahun 2018 yang berimplikasi pada kerugian keuangan negara. Kerugian keuangan negara yang timbul tersebut disebabkan karena adanya kehilangan komoditi yaitu Beras sebanyak 95.924 kg dan Gula Pasir sebanyak 87.250 kg. Modus operandi dilakukan dengan cara proses reproses yang tidak dilakukan sesuai dengan SOP serta pengeluaran barang komoditi tidak dicatatkan pada bagian gudang sehingga berakibat pada berkurangnya barang komoditi di gudang penyimpanan yang tidak dapat pertanggungjawabkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muhammad Rizal dalam keterangannya kepada awak media menegaskan bahwa “Sejatinya Perum Bulog yang merupakan BUMN berperan menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat, namun niat luhur tersebut seringkali dilanggar karena besarnya hasrat seseorang dalam melakukan tindak pidana korupsi. Kamipun dari jajaran Kejaksaan Negeri Sorong memegang teguh prinsip hukum bahwa sekalipun langit akan runtuh, hukum tetaplah harus ditegakkan”.
Tersangka SR disangka dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan sebelum dilakukan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *