Kejaksaan Negeri Sorong Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum tentang Pemetaan Risiko Korupsi Dana Hibah Daerah

Sorong, 15 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri Sorong melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum dengan tema “Pemetaan Risiko Tindak Pidana Korupsi dalam Penerimaan dan Pengelolaan Dana Hibah Daerah”, pada Senin (15/06/2026) bertempat di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sorong.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Sorong, H. Ahmad Sutedjo, S.Pd., unsur Kesbangpol Kabupaten Sorong, perangkat daerah terkait, serta para peserta yang terlibat dalam proses penerimaan dan pengelolaan dana hibah daerah.
Hadir sebagai narasumber dari Kejaksaan Negeri Sorong, yaitu Muh. Akram Syarif Hayyi, S.H., M.H., selaku Kepala Subseksi I Intelijen, dan Yosafat Ramot Mampetua Tamba, S.H., M.H., selaku Kepala Subseksi II Intelijen. Keduanya memaparkan materi terkait potensi risiko tindak pidana korupsi pada setiap tahapan pengelolaan dana hibah daerah, mulai dari proses penganggaran, penyaluran, penggunaan, hingga pertanggungjawaban.
Selain itu, narasumber juga menekankan pentingnya langkah-langkah pencegahan korupsi, penguatan sistem pengawasan internal, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah sebagai upaya meminimalisir potensi penyimpangan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sorong menyampaikan bahwa dana hibah merupakan instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan pemahaman hukum bagi seluruh pemangku kepentingan guna mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat berimplikasi hukum.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para peserta dapat memahami berbagai potensi risiko hukum dalam pengelolaan dana hibah daerah, sehingga mampu menerapkan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.
Kejaksaan Negeri Sorong berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan penerangan hukum sebagai upaya preventif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendukung pencegahan tindak pidana korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
