PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

A. BANTUAN HUKUM

Yaitu pemberian jasa hukum di bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara non litigasi maupun litigasi di Peradilan Perdata serta Arbitrase sebagai penggugat / tergugat intervensi / pemohon / pelawan / pembantah atau tergugat / tergugat intervensi / termohon / terlawan / terbantah serta pemberian jasa hukum dibidang Tata Usaha Negara oleh Jaksa Pengacara Negara Kepada Negara dan Pemerintah sebagai tergugat / termohon di Peradilan Tata Usaha Negara dan sebagai wakil pemerintah atau menjadi pihak yang berkepentingan dalam perkara Uji Materiil Undang-Undang di Makhamah Konstitusi dan sebagai termohon dalam perkara uji dalam perkara uji materiil terhadap peraturan dibawah Undang-Undang di Mahkamah Agung. (Peraturan Jaksa Agung No.PER-025/A/JA/11/2015)

Tata cara pelaksanaan Bantuan Hukum tersebut yaitu :

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kejaksaan untuk mendapatkan bantuan hukum yang kemudian ditindak lanjuti dengan membuat telaahan awal oleh Jaksa Pengacara Negara yang ditunjuk oleh pimpinan, memuat analisis hukum yang lengkap.
  2. Apabila dari hasil telaahan dapat dilakukan upaya Bantuan hukum dan pimpinan menyetujui upaya Bantuan hukum tersebut selanjutnya Jaksa Pengacara Negara melakukan Bantuan hukum sesuai Prosedur yang berlaku.
  3. Jaksa Pengacara Negara menyiapkan Administrasi Surat Kuasa Khusus dan lain-lainnya.

B. PERTIMBANGAN HUKUM

Wewenang Jaksa Pengacara Negara terhadap Pertimbangan hukum hanya diberikan kepada Negara atau Pemerintah,meliputi:

  1. Pendapat Hukum (Legal Opinion/ LO)
  2. Pendampingan Hukum (Legal Assistance/ LA)
  3. Audit Hukum (Legal Audit)

Pemberian Pertimbangan Hukum harus dilakukan secara optimal, obyektif dan sebatas yuridis formal dimana Pemberian Pertimbangan Hukum dilakukan secara tertulis dalam bentuk korespondensi yang membahas permasalahan yang mengandung aspek hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang mana harus terlebih dahulu menentukan apakah termasuk lingkup tugas dan kewenangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan untuk mengantisipasi adanya benturan kepentingan (conflict of interest) dengan bidang lain disertai analisis SWOT terhadap kasus tersebut.

Pendapat Hukum (Legal Opinion)

Prinsip- prinsip dalam pembuatan Pendapat Hukum (Legal Opinion/ LO) :

  1. Pendapat Hukum disusun berdasarkan Prinsip- prinsip Yuridis Normatif.
  2. Pendapat Hukum disusun secara lugas, jelas dan cermat.
  3. Pendapat Hukum harus diberikan secara jujur, objektif dan faktual.
  4. Pendapat Hukum tidak bersifat mengikat bagi pemohon.
  5. Jaksa Pengacara Negara tidak melakukan vertifikasi terhadap kebenaran material dokumen subjektif dan hanya bertanggung jawab sebatas Pendapat Hukum yang disusun berdasarkan data dan fakta yang bersifat subjektif yang diberikan pemohon.

Pendampingan Hukum (legal Assistance/LA)

  1. Pendampingan hukum dilakukan baik dalam bidang perdata maupun TUN.
  2. JPN bertindak selaku penasehat hukum yang tidak memiliki otorisasi untuk memutuskan sesuatu tindakan serta tidak masuk dalam organisasi pekerjaan.
  3. JPN melaksanakan pendampingan hukum secara yuridis normatif, tanpa melakukan analisa secara teknis.
  4. JPN tidak dapat dimintakan pertanggung jawabkan terhadap tindakan material yang dilakukan oleh pemohon.
  5. JPN secara aktif memeberikan pendapat hukum tertulis baik diminta maupun tidak diminta oleh pemohon secara bertahap maupun insidentil berkaitan dengan permasalahan hukum yang timbul selama proses pendampingan hukum.
  6. JPN memberikan pendapat hukum secara insidentil yang disampaikan secara lisan sebagai penasehat hukum dan harus ditindak lanjuti secara tertulis dalam bentuk pendapat hukum.
  7. Pendampingan hukum dilakukan secara bertahap dari tahap awal hingga akhir suatu kegiatan atau pendampingan hukum dilakukan secara partial terhadap suatu tahapan kegiatan.
  8. JPN melakukan analisa terhadap keselarasan rangkaian pendapat hukum yang telah disampaikan sebagai satu kesatuan kesimpulan dalam bentuk laporan akhir pendapingan hukum.

Audit Hukum (Legal Audit)

  1. Objek audit hukum adalah :
    1. Perusahaan Audit hukum dilakukan terhadap badan hukum secara keseluruhan.
    2. Kegiatan Audit hukum ini dilakukan terhadap kegiatan tertentu.
  2. Tujuan audit hukum (Legal Audit) :
    1. Memperoleh status hukum atau penjelasan hukum terhadap dokumen yang diaudit atau diperiksa.
    2. Memeriksa legalitas suatu perusahaan.
    3. Memeriksa tingkat ketaatan suatu perusahaan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan.
    4. Memberikan penilaian terhadap suatu kegiatan yang telah dilakukan oleh badan hukum.
  3. Prisip-prinsip dalam audit hukum (Legal Audit) :
    1. Audit hukum (Legal Audit) harus dilakukan secara teliti dan seksama dengan mengikuti hal-hal seperti fisik perusahaan, kelengkapan dokumen, serta kondisi kegiatan.
    2. Sehubungan dengan proses audit hukum (Legal Audit) yang dibuat terdapat banyak dokumen penting yang harus diperiksa antara lain:
      1. Dasar pendirian perusahaan
      2. Dokumen-dokumen mengenai aset perusahaan
      3. Perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditanda tangani oleh perusahaan dengan pihak ketiga
      4. Dokumen-dokumen mengenai dan persetujuan perusahaan
      5. Dokumen yang berkaitan dengan permasalahan kepegawaian perusahaan
      6. Dokumen-dokumen mengenai asuransi perusahaan
      7. Dokumen-dokumen mengenai pajak perusahaan
      8. Dokumen-dokumen yang berkenaan dengan terkait atau tidak terkaitnya perusahaan dengan tuntutan dan/atau sengketa dalam maupun diluar pengadilannya.

C. PENEGAKAN HUKUM

Kegiatan Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di Bidang Perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan Negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat. (BAB I huruf f angka 9 Lampiran Peraturan Jaksa Agung R.I Nomor : PER-025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara ) (PER-025/A/JA/11/2015)

Jaksa Pengacara Negara melakukan penegakan hukum melalui Gugatan / permohonan ke Pengadilan terhadap permasalahan hukum antara lain:

  1. Perkara Tindak pidana korupsi yang dihentikan penyidikannya, karena tidak cukup bukti sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan Negara dan perkara bebas pun tidak menghapuskan hak untuk menuntut kerugian terhadap keuangan Negara (Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
  2. Perkara tindak pidana korupsi yang dihentikan penyidikannya karena tersangka meninggal dunia sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan Negara. (Pasal 33 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
  3. Perkara tindak pidana korupsi yang dihentikan penuntutannya karena terdakwa meninggal dunia sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan Negara.(Pasal34 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
  4. Gugatan perdata terhadap terpidana / ahli waris perkara Tindak Pidana Korupsi atas harta kekayaannya yang diduga hasil tindak pidana korupsi dan belum dilakukan perampasan setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Pasal38 b ayat (2) Jo Pasal 38 C UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
  5. Pembatalan perkawinan yang tidak memenuhi persyaratan hukum.
  6. Permohonan Pailit suatu badan hukum (UU Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang).
  7. Permohonan pembatalan pendaftaran Hak Merek.
  8. Permohonan pembatalan pendaftaran hak paten.
  9. Permohonan pembubaran Perseroan Terbatas.
  10. Permohonan PembubaranYayasan.
  11. Gugatan Pembayaran Uang Pengganti (PUP)
  12. Permohonan agar Balai Harta Peninggalan diperintahkan mengusut harta kekayaan serta kepentingan seseorang yang meninggalkan tempat tinggalnya, tanpa menunjuk seorang wakil.
  13. Permohonan agar seorang ayah/ibu dibebaskan dari kekuasaannya sebagai orang tua.
  14. Permohonan pemecatan seorang wali dari anak yang belum dewasa.
  15. Permohonan pengangkatan pengurus pengganti jika pengurus waris meninggal dunia.

D. TINDAKAN HUKUM LAIN

Wewenang JPN Tindakan hukum lain adalah kegiatan JPN antara lain untuk menjadi konsiliator, mediator, dan vasilitator dalam penyelesaiaan suatu sengketa antar negara atau pemerintah.

MEKANISME

  • Pemberian tindakan hukum lain diawali dengan adanya surat permohonan
  • Terhadap setiap permohonan tindakan hukum lain, wajib dibuat telaahan awal oleh tim JPN, yang ditunjuk oleh pimpinan, memuat analisis hukum yang lengkap untuk menentukan apakah termasuk lingkup tugas dan kewenangan bidang perdata dan tata usaha negara dan untuk mengantisipasi adanya benturan kepentingan (conflict of interest) dengan bidang lain, sesuai dengan formulir administrasi perkara perdata dan tata usaha negara
  • Apabila dari hasil telahaan awal tersebut deisimpulkan bahwa dapat diberikan tindakan hukum lain maka sekanjutnya tim JPn melakukan tindakan hukum lain sebagai mana permohonan pemohon, yaitu sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator
  • Tindakan hukum lain terhadap permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara penting, pimpinan satuan kerja yang akan melaksanakan tindakan hukum lain wajib melaporkan secara berjenjang kepada jaksa agung muda bidang perdata dan tata usaha negara
  • Pimpinan satuan kerja dapat melakukan ekspose perkara secara berjenjang guna menentukan langkah dalam proses tindakan hukum lain

PELAKSANAAN

  • Tindakan hukum lain yang dilakukan baik sebagai konsiliator, mediator maupun fasilitator harus didasarkan atas persetujuan dari kedua belah pihak secara tertulis
  • Sebagai konsiliator, mediator maupun fasilitator JPN merupakan pihak yang netral (tidak memihak salah satu pihak) dan membantu menyelesaikan sengketa antara pihak
  • Dalam konsiliasi, JPN bertindak sebagai konsiliator dan mempunyai kewajiban membantu menyelesaikan sengketa para pihak melalui proses perundingan (negosiasi) dengan mengidentifikasi masalah, mencitakan pilihan-pilihan, memberikan pertimbangan, pilihan penyelesaian serta memberikan masukan/konsep/proposal perjanjian penyelesaian sengketa
  • Dalam mediasi, JPN bertindak sebagai mediaator dan mempunyai kewjiban membantu menyelesaikan sengketa para pihak melalui proses perundingan (negosiasi) dengan mengidetifikasi permasalahan dan mendorong tercapainya kesepakatan yang dibuat para pihak sendiri.
  • Dalam fasilitasi, JPN bertindak sebagai fasilitator dan mempunyai kewajiban membantu menyelesaikan sengketa Para pihak melalui proses perundingan (negosiasi) dengan memfasilitasi Para Pihak tanpa terlalu jauh masuk dalam materi permasalahan,antara lain dengan memfasilitasi pertemuan antara para pihak.
  • JPN menyusun laporan pelaksanaan konsiliasi/mediasi/fasilitasi.
  • Proses konsiliator, mediator maupun fasilitator berakhir setelah semua proses dilakukan, meskipun tidak tercapai kesepakatan para pihak.
  • JPN wajib melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan satuan kerja tentang hasil konsiliasi, mediasi maupun fasilitasi baik apabila tercapai kesepakatan maupun tidak. Selanjutnya pimpinan satuan kerja menyampaikan laporan pelaksanaan konsiliasi/mediasi/fasilitasi kepada pemohon.

E. PELAYANAN HUKUM

Pelayanan hukum diberikan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memenuhi permintaan masyarakat yang meliputi orang perorangan dan badan hukum, secara lisan atau tertulis dalam bentuk konsultasi, pendapat dan informasi di bidang hukum perdata atau tata usaha negara.

RUANG LINGKUP PELAYANAN HUKUM

  • Pelayanan hukum terbatas pada waktu permasalahan perdata atau tata usaha negara.
  • Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak melakukan analisa dan verifikasi secara materil terhadap data dan fakta yang disampaikan oleh pemohon, oleh karena itu JPN tidak dapat memberikan penilaian ataupun pembenaran terhadap permasalahan yang disampaikan, namun hanya memberikan petunjuk mengenai hak dan kewajiban pemohon dalam permasalahan terkait berdasarkan hukum acara serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pelayanan hukum dilakukan secara optimal, obyektif, berlandaskan hukum dan keadilan dengan penuh kebijaksanaan dan tidak menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) dengan internal kejaksaan serta negara atau pemerintah.
  • Apabila terdapat permasalahan yang tidak dapat diselesaikan karena sulit diperoleh pemecahannya, agar dilaporkan kepada pimpinan secara berjenjeng untuk memperoleh petunjuk.
  • Koordinasi terhadap permohonan pelayanan hukum yang dialamatkan kepada beberapa instansi penegak hukum, agar diambil langkah koordinasi untuk mengusahakan adanya adalah persamaan pemahaman antara instansi penegak hukum yang bersangkutan.
  • Terhadap permohonan pelayanan hukum dari anggota masyarakat yang terkait negara atau pemerintah, JPN menyampaikan informasi kepada negara atau pemerintah.

PELAKSANAAN

  1. Pelayanan Hukum secara lisan:

Dalam permohonan pelayanan hukum secara lisan, JPN dapat memberikan konsultasi, pendapat dan informasi kepada pemohon secara lisan yang ditindak lanjuti dengan laporan dalam bentuk nota dinas pada pimpinan satuan kerja.

  1. Pelayanan Hukum secara tertulis:

terhadap permohonan pelayanan hukum secara tertulis JPN membuat kajian yang berisi:

  • Dasar hukum JPN memberikan pelayan hukum tersebut,
  • Data uraian tentang dokumen-dokumen, informasi materil yang berbentuk tertulis maupun lisan yang diperoleh dari pemohon pelayan hukum yang terkait dengan pokok permasalahan
  • Kasus posisi yang berisi posisi kasus secara singkat
  • Permasalahan yang berisi pertanyaan atau masalah pokok
  • Batasan Pelayan Hukum dimana Pelayanan Hukum tertulis tersebut diberikan terbatas pada analisa yuridis normatif
  • Analisis yang menguraikan ulasan terhadap kasus dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang relefan
  • Kesimpulan yang berisi jawaban atas permasalahan pokok sebagai mana pada point permasalahan
  • Saran Bila diperlukan JPN dapat memberikan saran