PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP

Sorong, 19 Mei 2026 – Kejaksaan Negeri Sorong melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Sorong ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi PAPBB, Bapak Imran Misbach, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Kasi PAPBB Kejari Sorong, Bapak Imran Misbach, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan sekaligus komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan penanganan perkara secara tuntas dan transparan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 60 perkara yang berasal dari : 18 Narkotika Jenis Shabu Dan Ganja; 8 Penganiayaan; 7 Pencurian; 1 KDRT; 20 Perlindungan Anak; 2 Pembunuhan; 1 ITE; 2 Migas.
Barang bukti berupa Narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara langsung dibakar kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan Barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dengan mesin penghancur ataupun langsung dibakar.
”Langkah ini penting untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan serta mengurangi penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan, sehingga pengelolaan aset negara dapat berjalan lebih akuntabel,” ujar Imran Misbach.
