Kejaksaan Negeri Sorong Tetapkan Satu Tersangka dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah YPPH Tahun Anggaran 2022

Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan satu orang tersangka berinisial J.A. dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah dari Provinsi Papua Barat kepada Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau (YPPH) Kota Sorong Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong setelah memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp. 596.048.000,- (lima ratus Sembilan puluh enam juta empat puluh delapan ribu rupiah);
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ahli, serta melakukan penyitaan berbagai dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dimaksud;
Tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 02 Juni 2026 sampai 21 Juni 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT- 875 /R.2.11/Fd.1/06/2026 tanggal 02 Juni 2026;
Kejaksaan Negeri Sorong menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
