Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Sorong Menerima Piagam Penghargaan dari Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong.

Kejaksaan Negeri Sorong melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menerima Piagam Penghargaan dari Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong.
Pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024, bertempat di Kantor Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Bapak Daniel Heintje Ndahawali, S.Pi., M.Si selaku Direktur Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong memberikan Piagam Penghargaan kepada Bapak Zam Zam Ikhwan S.H., M.H. selaku Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Sorong.
Piagam penghargaan diberikan atas kontribusi Jaksa Pengacara Negara dalam Penyelesaian Bantuan Hukum Litigasi Perkara Perdata Nomor: 21/Pdt.G/2022/PN.Son mulai dari tahap Gugatan hingga Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dalam petitum gugatannya, Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Sorong untuk menghukum Tergugat (Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong) membayar ganti kerugian sejumlah Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah). Namun Amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4230/K/Pdt/2023 Tanggal 16 Januari 2024 menyatakan bahwa “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Oscar Arfan Kardinal tersebut”. Sehingga Kejaksaan Negeri Sorong telah berhasil melakukan Penyelematan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).

#KejaksaanRI#Jaksa#JaksaPengacaraNegara
#Jamdatun#DatunKejaksaanAgung
#JamdatunKejaksaanRI
#Adhyaksa#KejaksaanAgung
#kejatipabar#kejarisorong

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *