PENYETORAN KERUGIAN NEGARA PERKARA TINDAK PIDANA KHUSUS SEBESAR RP 200.000.000

Pada hari selasa, 21 Mei 2024 pukul 10.00 WIT bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Sorong Jalan Jenderal Sudirman No.71 Kel. Malawei Distrik Sorong Manoi Kota Sorong, Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P48) Nomor : Print 524/R.2.11/Fu.1/03/2024 Tanggal 06 Maret 2024 telah berhasil melaksanakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) Nomor: 7414 K/Pid.Sus/2022 tanggal 21 Desember 2022 atas nama Terpidana DEDY ISKANDAR UMASUGI dengan melakukan Penyetoran Kerugian Keuangan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi ke Kas Negara melalui bank BNI Cabang Sorong. Adapun uang yang disetorkan sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang berasal dari barang bukti terpidana atas nama Dedy Iskandar Umasugi yang telah di eksekusi di Lapas Manokwari beberapa waktu yang lalu, dimana dalam putusannya dikembalikan ke kas negara untuk membayar uang pengganti. Penyetoran Uang Pengganti (UP) diserahkan langsung oleh Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus / Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Sugiyanto, S.H.M.H didampingi bendahara penerima dan Staf Pidsus Kejari Sorong kepada pihak BNI Cabang Sorong.
#kejaksaanri#jaksaagung#pidsuskejagung#kejatipabar#kejarisorong#kotasorong#papuabaratdaya#bni#bni46#bnicabangsorong#kerugiannegara#pidanakhusus#sorong
