Berita Terbaru

TAHAP II ENAM ORANG TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI KEGIATAN PENYEDIAAN PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT DPRD PADA SEKRETARIAT DPR PROVINSI PAPUA BARAT DAYA TAHUN ANGGARAN 2024

Kejaksaan Negeri Sorong pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026, telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik unit III Tipidkor Sat. Reskrim Polresta Sorong Kota dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024. Atas nama Tersangka DJ, EES, IWK, JU, JA, dan JCSN.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh BPK RI Nomor: 57/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 Tanggal 9 Desember 2025, terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp. 715.477.273.00 (Tujuh ratus lima belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).
Bahwa setelah kami menerima Tersangka dan Barang Bukti selanjutkan kami akan menahan para Tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong.
Kepada para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subsidair Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kemudian kami juga akan mempersiapkan berkas-berkas untuk kami limpahkan perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *