Berita Terbaru

PENANDATANGANAN PKS ANTARA KANWIL BPN PAPUA BARAT DAN KEJATI PAPUA BARAT BERSAMA KEJARI SORONG SERTA KANTOR PERTANAHAN SE-PROVINSI PAPUA BARAT DAN PAPUA BARAT DAYA

Pada hari Rabu, tanggal 15 April 2026, pukul 08.30 WIB bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Provinsi Papua Barat dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama Kejaksaan Negeri Serta Kantor Pertanahan Kabupaten Se-Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Sehubungan dengan hal ini maka telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil BPN Provinsi Papua Barat Daya yang meliputi 5 wilayah Papua Barat Daya yaitu Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Sorong Selatan, Dan Kabupaten Raja Ampat dengan Kejaksaan Negeri Sorong.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *