Berita Terbaru

KEJAKSAAN NEGERI SORONG SERAHKAN 180 SERTIFIKAT TANAH KEPADA BANK PAPUA CABANG MAYBRAT BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Bapak Dr. Frenkie Son Laku, S.H.,M.M.,M.H. melaksanakan penyerahan barang bukti berupa 180 (seratus delapan puluh) bundel sertifikat asli kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Maybrat (sebelumnya Kantor Cabang Kumurkek).

Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk tanggal 28 Oktober 2025 atas nama Terdakwa Harynto Pamiludy Laksana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam amar putusan tersebut, objek berupa tanah dan bangunan sebagaimana tercantum dalam sertifikat dirampas untuk negara Cq. PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Maybrat, yang selanjutnya diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas nama Arlinda Disma Arlinda.

Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan pemulihan kerugian keuangan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *