PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP

Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum sebanyak 70 perkara dari periode bulan November 2023 sampai dengan Bulan April 2024, yang berasal dari 25 kasus Narkotika jenis Shabu dan Ganja, 4 kasus Pengeroyokan, 12 kasus Penganiayaan, 5 kasus Pencurian, 11 kasus Perlindungan Anak, 3 kasus Pembunuhan, 1 kasus Pemalsuan, 1 kasus Penggelapan, 1 kasus Satwa dilindungi, 2 kasus Perjudian, 2 kasus Kejahatan terhadap Keamanan Negara, 3 kasus Senjata Api atau Benda Tajam, dan 1 kasus Kesehatan.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Bapak Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan jika pemusnahan ini, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai Eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan tujuan pemusnahan barang bukti adalah agar barang bukti tidak hilang maupun disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
#kejaksaanri #pidumkejagung #jaksaagung #kejatipabar #kejarisorong #pemusnahanbarangbukti
See translation
