Berita Terbaru

SIDANG PERDANA TERDAKWA SW

Pada hari Rabu 27 September 2023 pukul 21.05 WIT bertempat di Pengadilan Tipikor Manokwari Papua Barat telah dilaksanakan Sidang perdana perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 dengan terdakwa SW.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Berlinda Ursula Mayor, S.H., L.L.M.
Hakim Anggota Haries Suharman Lubis, S.H., M.H. Dan Hermawanto, S.H. dengan juga dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sorong dan Tim Penasehat Hukum terdakwa. Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa didakwa melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;
Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan, terdakwa melalui Penasehat Hukum terdakwa kemudian menanggapi dengan akan mengajukan Eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga kemudian sidang ditunda pekan depan hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan Eksepsi dari terdakwa / Penasehat hukum terdakwa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *