Kejaksaan Negeri Sorong Bahas Perlindungan Guru dan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak dalam Program Jaksa Menyapa

Sorong, 15 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri Sorong melalui Bidang Intelijen kembali melaksanakan program Jaksa Menyapa dengan mengangkat tema “Perlindungan Guru dan Kekerasan Terhadap Anak di Lingkungan Sekolah”. Kegiatan tersebut disiarkan secara langsung melalui LPP RRI Kota Sorong pada Senin (15/06/2026) sebagai bagian dari upaya penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Program ini menghadirkan narasumber dari Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Sorong, yaitu Muh. Akram Syarif Hayyi, S.H., M.H., selaku Kepala Subseksi I Intelijen, dan Yosafat Ramot Mampetua Tamba, S.H., M.H., selaku Kepala Subseksi II Intelijen.
Dalam dialog interaktif yang berlangsung, para narasumber menyampaikan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga sekolah, baik peserta didik maupun tenaga pendidik. Selain itu, dijelaskan pula berbagai aspek perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab profesinya, termasuk hak dan kewajiban yang melekat dalam pelaksanaan proses pembelajaran.

Pembahasan juga menyoroti berbagai bentuk kekerasan terhadap anak yang dapat terjadi di lingkungan pendidikan, baik secara fisik, psikis, verbal, maupun melalui media digital. Narasumber menekankan pentingnya peran bersama antara sekolah, orang tua, pemerintah, dan masyarakat dalam mencegah serta menangani setiap bentuk kekerasan terhadap anak guna menjamin tumbuh kembang anak secara optimal.
Melalui program Jaksa Menyapa, Kejaksaan Negeri Sorong terus berkomitmen untuk memberikan edukasi dan penerangan hukum kepada masyarakat sebagai langkah preventif dalam meningkatkan kesadaran hukum. Program ini juga menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai perlindungan hak anak, penghormatan terhadap profesi guru, serta pentingnya membangun budaya sekolah yang aman, ramah, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Kejaksaan Negeri Sorong berharap informasi yang disampaikan melalui program ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendorong terwujudnya lingkungan pendidikan yang berkualitas, berintegritas, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak anak.
