Kejaksaan Negeri Sorong Setorkan Barang Bukti Uang Rp904 Juta ke Kas Negara dalam Perkara Korupsi Proyek Talent Corner BLK Industri Sorong

Rabu tanggal 10 Juni 2026 pukul 10:00 WIT, Kejaksaan Negeri Sorong melalui Tim Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan Penyetoran Barang Bukti Uang atas nama Terpidana SURYONO sebesar Rp. 904.965.369,00 (sembilan ratus empat juta sembilan ratus enam puluh lima ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah), dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pekerjaan Jasa Konstruksi Pengembangan Talent Corner pada Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sorong / Balai Latihan Kerja Industri Sorong, Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022.
Sebagaimana didasarkan pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 7636 K/Pid.Sus/2025 Tanggal 09 Oktober 2025 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk Tanggal 24 Februari 2025 atas nama Terpidana SURYONO telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap pada tanggal 23 Oktober 2025.

Bahwa Barang Bukti Uang senilai Rp. 904.965.369,00 (sembilan ratus empat juta sembilan ratus enam puluh lima ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah) dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti atas nama Terpidana SURYONO, sehingga sisa Uang Pengganti yang dibebankan kepada Terpidana SURYONO menjadi nihil.
Bahwa Barang Bukti Uang senilai Rp. 904.965.369,00 (sembilan ratus empat juta sembilan ratus enam puluh lima ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah) selanjutnya akan kami setor ke Kas Negara melalui Bank BNI Cabang Sorong.
