Berita Terbaru

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP PADA KEJAKSAAN NEGERI SORONG

  • Senin, 13 Oktober 2025, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sorong telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun, S.H.,M.H. dihadiri oleh seluruh pegawai Kejari Sorong dan tamu undangan seperti Pengadilan Negeri Sorong, Resnarkoba Sorong Kota, Satpol PP Kota Sorong dan Lapas Sorong
  • Adapun tujuan pemusnahan Barang Bukti adalah:
    • Melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang menyebutkan salah satu tugas Kejaksaan adalah untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mana juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangar Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam hal ini tidak hanya masalah pidana badan tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    • Menghindari penumpukan barang bukti pada Kantor Kejaksaan Negeri Sorong;
    • Agar barang bukti tidak hilang maupun dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
  • Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan pada hari ini adalah barang bukti yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan diantaranya barang bukti perkara Tindak Pidana Umum sebanyak 31 perkara dari periode Bulan Agustus 2025 sampai dengan Bulan Oktober 2025, yang berasal dari: 17 KASUS NARKOTIKA JENIS SABU DAN GANJA, 2 KASUS PENGANIAYAAN, 4 KASUS PENCURIAN, 4 KASUS PERLINDUNGAN ANAK, 2 KASUS PENGEROYOKAN, 1 KASUS KESEHATAN DAN 1 KASUS ITE.
  • Adapun untuk perkara Narkotika, sebagian besar barang bukti tersebut telah dilakukan pemusnahan pada tingkat penyidikan di kepolisian, sehingga barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang telah disisihkan untuk pembuktian perkara di pengadilan.
  • Barang bukti berupa Narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara langsung dibakar kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan Barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dengan mesin penghancur ataupun langsung dibakar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *