Kejari Sorong Menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tipikor
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong, Muhammad Rizal, S.H., M.H., melalui bidang pidana khusus menerima barang bukti beserta empat tersangka berinisial YN, AD, AN dan YN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran DAK non fisik dana pelayanan Adminduk tahun anggaran 2020 dan 2021 pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Maybrat dari Penyidik Kepolisian Ressor Sorong Selatan (22/06/2023).
Dalam press release nya Kajari Sorong didampingi oleh Andi Ashar Rahmatullah, SH (Plt. Kepala Seksi Pidana Khusus) dan Kevin Hutahean SH, (Kepala Subseksi Uheksi dan Penuntutan) menyampaikan bahwa
“Penyimpangan pada kegiatan tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 03/LHP/XXI/01/2023 tanggal 26 Januari 2023 terdapat kerugian negara sebesar Rp. 4.420.342.954,00 (empat miliar empat ratus dua puluh juta tiga ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah). Setelah kami menerima Tersangka dan Barang Bukti selanjutkan kami akan menahan para Tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Sorong sementara kami mempersiapkan berkas-berkas untuk kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari.”
