JPU KEJARI SORONG BERSINERGI DENGAN BKSDA MELAKUKAN PELEPASLIARAN SATWA DILINDUNGI HASIL TINDAK PIDANA

Selasa, 24/10/23 bertempat di Kampung Malasigi, Distrik Klayili, Kabupaten Sorong Kepala Seksi Tindak Pidana Umum didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum bersama-sama dengan Penyidik PNS Gakkumdu BKSDA, Kepala Balai KSDA Papua Barat, NGO Flora dan Fauna Indonesia serta stakeholder lainnya secara bersinergi telah melaksanakan upaya pelestarian satwa dilindungi di habitat alaminya yaitu pelepasliaran satwa dilindungi hasil tindak pidana yaitu terdiri dari 44 (empat puluh empat) Ular Sanca Hijau (Morelia Viridis), Biawak Coklat (Varanus Panopts) dan Ular Sanca Permata (Morelia Amethistina) yang disaksikan pula oleh masyarakat setempat. Sejatinya, sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya dan umat manusia ada umumnya, baik masa kini maupun masa depan yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
