Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Sorong melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracth)

Kejaksaan Negeri Sorong melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracth) dengan melakukan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi ke Kas Negara yaitu :
1.Putusan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk tanggal 08 Desember 2023 atas nama Yubelina Naa, dengan amar putusan:
Menetapkan barang bukti uang:
1) Uang sejumlah Rp. 273.025.000,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah) yang diserahkan oleh Saudara Alex Naa, S.E sebagai pengembalian Pengadaan ATK Tahun 2020;
Dirampas untuk negara, dihitung sebagai pengembalian kerugian keuangan negara;
2) Uang sejumlah Rp. 155.636.000,00 (seratus lima puluh juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang diserahkan oleh Saudara Yubelina Naa, S.E sebagai pengembalian Pengadaan ATK Tahun 2021;
Dirampas untuk negara, dihitung sebagai pengembalian kerugian keuangan negara;
2. Putusan Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3972 K/Pid.Sus/2023 tanggal 25 Agustus 2023 jo. Pengadilan Tinggi Papua Barat Nomor: 3/PID.TPK/2023/PT MNK tanggal 20 Februari 2023 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnk tanggal 22 Desember 2023 atas nama Petrus Korisano, S.Pd., MM.Pd dan Putusan Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3891 K/Pid.Sus/2023 tanggal 25 Agustus 2023 jo. Pengadilan Tinggi Papua Barat Nomor: 4/PID.TPK/2023/PT MNK tanggal 20 Februari 2023 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnk tanggal 22 Desember 2023 atas nama Alfrida Pindan,S.E., M.M dengan amar putusan:
Menetapkan barang bukti berupa :
Uang tunai sejumlah :
a. Uang pecahan @Rp50.000,00 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
b. Uang pecahan @Rp100.000,00 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
c. Uang pecahan @Rp100.000,00 sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah)
d. Uang tunai senilai Rp47.400.000,00 (empat puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah

e. Uang tunai senilai Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan rincian 150 (seratus lima puluh lembar) lembar pecahan Rp100.000.00 (seratus ribu rupiah);
f. Uang tunai dengan jumlah Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) dalam bentuk pecahan @ Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Dengan total keseluruhan sebesar Rp.168.400.000,- (Seratus enam puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian Kerugian Keuangan Negara.
Bahwa jumlah Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 597.061.000,00,- (lima ratus sembilan puluh tujuh juta enam puluh satu ribu rupiah) yang akan disetorkan ke Kas Negara melalui PT. Bank Negara Indonesia cabang Sorong.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *