PEMBACAAN PUTUSAN PERKARA PEMILU TPS 05 MARIAT PANTAI KABUPATEN SORONG

Pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024
Bertempat di Pengadilan Negeri Kelas Ib Sorong Jln. Jenderal Sudirman sekira pukul 15.00 WIT telah dilaksanakan Persidangan Perkara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan oleh majelis hakim.
Majelis hakim yang diketuai oleh Lutfi Tomu didampingi Hakiim Anggota, Bernadus Papendang dan Rivai Tukuboya memvonis kedua terdakwa hukuman penjara selama 4 bulan pidana dan denda sebesar 5 Juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak membayar pidana denda maka diganti dengan hukuman 2 bulan penjara.
Kedua terdakwa adalah Josias Riry sebagai ketua PPS Aimas, Kabupaten Sorong dan Terdakwa Mukit sebagai KPPS TPS 05 Mariat Pantai, Kabupaten Sorong. Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atas putusan dibacakan Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para Terdakwa untuk pikir-pikir atau terima, kemudian Para Terdakwa mengambil sikap untuk pikir-pikir dan Penuntut Umum, Angkat Poenta Pratama, S.H juga mengambil sikap Pikir-pikir.
#kejaksaanri#jaksaagung#kejatipabar#pidumkejagung#pemilu2024#kotasorong#papuabaratdaya#pnsorong
