PENYETORAN DENDA DAN UANG PENGGANTI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI ATAS NAMA H. SUPRAN, S.PD., M.SI.
Sorong, 07 Agustus 2024 – jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dengan melakukan Penyetoran Pembayaran Uang Pengganti (UP) dan Denda Perkara Tindak Pidana Korupsi ke Kas Negara atas nama Terpidana H. SUPRAN, S.Pd., M.Si., berdasarkan Putusan Tingkat Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 904 K/PID.SUS/2016 tanggal 13 Juni 2016 jo. Putusan Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 01/Pid.Sus-TPK/2016/PT.JAP tanggal 04 Februari 2016 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnk tanggal 03 Desember 2015 atas nama Terpidana H. SUPRAN, S.Pd., M.Si., dengan amar putusan:
1. Uang Pengganti senilai Rp.800.000.000,-
(delapan ratus juta rupiah) Disetorkan ke kas negara.
2. Denda senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Disetorkan ke kas negara.
Bahwa jumlah Uang Pengganti sebesar Rp. 110.000.000,00,- (seratus sepuluh juta rupiah) dan Denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) telah disetorkan ke Kas Negara melalui PT. Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Sorong.
#kejaksaanagung#kejaksaanri#kejatipapuabarat#kejarisorong#papuabaratdaya#sorong#jaksaprofesionaldanberintegritas#jaksasahabatmasyarakat
