Berita Terbaru

EKSEKUSI PEMBAYARAN DENDA PERKARA PIDANA LINGKUNGAN HIDUP PT DOKINDO AIMAS PAPUA SENILAI 1,5M

Kamis, 28 November 2024 Kejaksaan Negeri Sorong telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan perkara pidana Nomor : 187/Pid.Sus.LH/2024 an tepidana PT. dokindo Aimas Papua yang telah dijatuhi pidana denda senilai Rp.1.500.000.000,00 (Satu Milyar lima ratus juta rupiah) ke Kas Negara melalui Bank BNI Cabang Sorong.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi Pidana tambahan berupa kewajiban melakukan perbaikan akibat kerusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh terdakwa berupa rehabilitas/restorasi/pemulihan ekosistem manggrove seluas 5,5 hektare dengan cara menanam kembali pohon mangrove dalam jangka waktu paling lama 6 bulan. Apabila tidak dilaksanakan maka para terdakwa diharuskan membayar ganti rugi senilai Rp.37.368.511.656,45 (tiga puluh tujuh milyar
tiga ratus enam puluh delapan juta lima ratus sebelas ribu enam ratus lima
puluh enam koma empat puluh lima rupiah)

kejaksaanagung #kejaksaanri #kejatipapuabarat #kejarisorong #papuabaratdaya #sorong #jaksaprofesionaldanberintegritas #jaksasahabatmasyarakat #perkaralingkunganhidup #hutanmanggrove

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *