PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA TINDAK PIDANA KORUPSI SEBESAR RP 65.000.000

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Sorong melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracth) dengan melakukan Penyetoran Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi An. Terpidana Derek Asmuruf, SE., MM Alias Decky Asmuruf (Putusan Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mnk 2 Agustus 2019), dengan amar putusan Barang Bukti berupa uang tunai senilai total Rp. 65.000.000,- (Enam Puluh Lima Juta Rupiah), Dirampas Untuk Negara dan Disetorkan ke Kas Umum Daerah Kabupaten Teluk Bintuni.
Bahwa Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 65.000.000,- (Enam Puluh Lima Juta Rupiah) kemudian telah disetorkan ke Kas Umum Daerah Kabupaten Teluk Bintuni melalui Bank Papua KCP Jalan Baru Kota Sorong. pada hari kamis (2/5/2024) baru baru ini bertempat di Kejaksaan Negeri Sorong.
#kejaksaanri#jaksaagung#pidsuskejagung#kejatipabar#kejarisorong#kotasorong#papuabaratdaya#bank#bankpapuacabangsorong#bankpapua
