KEJARI SORONG TETAPKAN 3 ORANG TERSANGKA TERKAIT DUGAAN TIPIKOR PEMBANGUNAN BARU PUSKESMAS KABARE

Kamis, 12 Desember 2024 jam 14.35 WIT Kejaksaan Negeri Sorong melalui Tim Penyidik Bidang Pidsus telah menetapkan 3 orang tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi dan Pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan Di Kabare, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi Tahun Anggaran 2019 Berinisial AA, WS dan JL.
Bahwa akibat dari perbuatan para tersangka yang diindikasikan menjadi kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat tanggal 10 Desember 2024, Telah terjadi kerugian Negara senilai Rp.2.353.956.553,70,- (dua milyar tiga ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh enam ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah tujuh puluh sen).
Terhadap Ketiga tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
