PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP DI KEJAKSAAN NEGERI SORONG

Pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Sorong selaku eksekutor perkara tindak pidana berdasarkan Undang-Undang, melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sorong.
Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, para Kasi, Kasubagbin, Kasubsi, para Jaksa, dan para Pegawai Kejaksaan Negeri Sorong, dengan dihadiri oleh beberapa tamu undangan.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Bapak Imran Misbach, S.H., M.H. dalam laporannya menyampaikan jika pemusnahan barang bukti adalah kegiatan rutin yang merupakan bagian dari kewenangan Kejaksaan dalam penegakan hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum sebanyak 30 perkara dari periode bulan Mei 2025 sampai dengan Bulan Juli 2025, yang berasal: 12 KASUS NARKOTIKA JENIS SHABU DAN GANJA, 5 KASUS PENGANIAYAAN, 2 KASUS PENCURIAN, 4 KASUS PERLINDUNGAN ANAK, 2 KASUS PERJUDIAN, 1 KASUS KDRT, 1 KASUS PANGAN, 1 KASUS PEMBAKARAN, 1 KASUS PEMBUNUHAN, DAN 1 KASUS PEMERKOSAAN

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Bapak Makrun S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan jika pemusnahan ini, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan tujuan pemusnahan barang bukti adalah agar barang bukti tidak hilang maupun disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,.
Adapun untuk barang bukti narkotika jenis shabu dan ganja, seluruh barang bukti tersebut telah dilakukan pemusnahan pada tingkat penyidikan di Kepolisian, sehingga barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang telah disisihkan untuk pembuktian perkara di pengadilan.

Barang bukti berupa narkotika yang telah disisihkan tersebut pemusnahannya dilakukan dengan cara langsung dibakar sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dirusak/dihancurkan dengan mesin penghancur dan/atau langsung dibakar sehingga tidak dapat digunakan lagi.
